SHARING LAGI: TILANG

November 1, 2007

 

 

 

 

Pindah blog nih ke http://maliablog.wordpress.com/

Karena langsung mengambil jalur cepat dari jalan Teluk Betung ke arah Bunderan HI, saya kena tilang hari Sabtu kemarin. Mencoba mengikuti saran di milis tentang tilang, saya berkeras untuk tidak berdamai dengan polisi dan memilih surat tilang sebagai gantinya.

Oleh polisi saya diberi kertas tilang merah karena saya tetap ngotot tidak mau disalahkan. Dalam surat tilang saya harus menghadiri sidang pada 2 minggu setelah kejadian. Karena keterbatasan waktu, saya memilih untuk mengambil SIM sebelum sidang di Ditlantas POLDA Metro di Pancoran. Nah di sinilah muncul dilemanya.

Pada loker pelayanan tilang di lantai. 1, saya disarankan bertemu dengan Sdr. Suparman di lantai 3 karena SIM saya baru disetor oleh polisi yang menilang saya. Oleh Sdr. S ini saya dipersilahkan memilih mau membayar di BRI Menara Mulia Semanggi atau membayar langsung di tempat. Pilihan pertama harus membayar di BRI Menara Mulia Semanggi jelas akal-akalan karena saat ini semua bank sudah online dan setoran bisa dibayarkan di cabang BRI mana saja. Bagaimana pun, konsekuensi setor melalui bank berarti saya harus ke BRI terdekat dan kembali lagi untuk mengambil SIM. Apesnya, saya lupa untuk mencari info BRI terdekat sebelum ke Ditlantas Pancoran ini.

Pilihan kedua saya membayar di tempat sebagai titipan biaya untuk sidang tanpa tanda terima. Karena harus segera kembali ke kantor, saya memilih yang kedua. Berdasarkan daftar denda di internet, kesalahan saya karena melangar garis penuh tunggal maupun ganda adalah Rp. 30 ribu (untuk motor Rp 25 ribu). Yang tidak pernah terantisipasi oleh saya adalah ternyata para polisi ini tidak kurang akal untuk memeras kita. Terlihat akal-akalan dan dicetak untuk kepentingan sendiri, Sdr. S mengeluarkan tabel terbaru denda sesuai pelanggaran. Denda melanggar garis penuh tunggal/ganda ternyata sudah di-update menjadi Rp 50 rb untuk mobil pribadi. Permintaan saya untuk meng-copy daftar itu juga tidak diperbolehkan tanpa alasan jelas.

Well, dilihat dari sudut mana pun, memilih tidak berdamai di tempat itu berat. Kalau saya punya waktu lebih, saya pasti memilih menyetor biaya yang sudah diupdate (Rp 50 ribu) ke rekening polisi di BRI daripada ke Sdr. S. Tapi bagimana pun memilih ditilang dan tidak berdamai sebenarnya kita sudah sedikit menyusahkan polisi. Setidaknya selama belum kita tebus, polisi-polisi ini masih harus menjaga amanah SIM-SIM sitaan. Pada H-1 sebelum sidang, polisi juga harus mengantarkan SIM-SIM sitaan ini ke Pengadilan Negeri terdekat lokasi kejadian. Yah lumayan lah, kita cape plosisi pun cape.

Catatan:

Sebagai informasi, sharing prosedur tilang terlengkap menurut saya adalah versi email yang dikirim oleh Bachtiar Sutanto yang saat ini dapat diakses di wikipedia:

http://id.wikibooks.org/wiki/Tahu_Sama_Tahu/Polisi/Menghadapi_Tilang/Menolak_Ajakan_Damai_Polisi

Sedangkan daftar denda sesuai pelanggaran dapat diakses melalui:

http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin/alamat.html

Untuk teman-teman pendukung anti-pungli, BRI terdekat ada di Pasar Tebet kurang lebih 500 m dari lokasi Ditlantas Pancoran ini. Usahakan ke Ditlantas Pancoran seminggu setelah kejadian. Nyok susah sedikit, sembuhkan Indonesia.

 Pindah blog nih ke http://maliablog.wordpress.com/

 

Tinggalkan Balasan