Blog saya pindah ke http://maliablog.wordpress.com/
Sabtu pagi Hari Pahlawan, saya menyempatkan nonton berita Indosiar. Berita pagi masih didominasi putusan bebas Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Putusan bebas ini disambut tudingan oleh banyak pihak adanya persekongkolan hakim dengan terdakwa. Tak urung Mahkamah Agung (MA) bahkan meminta Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memeriksa kelima anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memutus bebas Adelin Lis. Tidak cukup sampai di sini Komisi Yudisial (KY) pun ikut mengirimkan dua anggotanya untuk memeriksa anggota majelis hakim kasus tersebut.
Benar-benar menyedihkan! Entah kita mesti tertawa kering, nangis kebo (baca: menangis tanpa suara) atau malah memuji habis-habisan sandiwara yang luar biasa ini.
Menurut saya pemeriksaan anggota mejelis hakim atas perintah MA sangat terlihat seperti sandiwara. Di sistem peradilan kita hakim hanya memutuskan perkara berdasar bukti-bukti yang dikumpulkan dan disampaikan oleh polisi dan jaksa. Bahkan seandainya hakim-hakim tersebut meyakini bahwa si terdakwa bersalah namun bukti yang ada tidak mendukung, hakim tidak bisa memutus bersalah.
Jika memang putusan bebas itu dipertanyakan, maka ragukanlah semua lini sejak pemeriksaan, pengumpulan bukti dan saksi hingga proses peradilannya. Bukan cuma hakim saja yang diperiksa, tapi jaksa dan polisi lah yang lebih dulu diperiksa. Saya pikir MA dan KY tau betul hal ini, lalu apa gunanya mengirim anggota KY ke Medan dan mengundang ketua PN Medan ke MA di Jakarta?
Sandiwara juga dimainkan dengan baik oleh Kejaksaan kita. Atas vonis bebas ini kejaksaan mengajukan banding ke MA. Padahal hakim membebaskan terdakwa karena tuduhan jaksa tidak terbukti dalam persidangan. Logikanya, jika tidak bisa menunjukkan bukti bersalah saat sidang, mengapa menuduh hakimnya tidak becus?
Penggantian Kepala Polres Mandailing Natal saat pemeriksaan Adelin Lis masih berlangsung sebenarnya bisa menjadi indikasi ketidakberesan di tubuh kepolisian sendiri. Namun mengapa cuma digeser saja tanpa ada penyidikan?
Begitu juga dengan siaran pers oleh Humas Polri terkait kasus ini. Menurut saya komentar Kepala Humas Polri yang mempertanyakan kapabilitas hakim ibarat “malingsia” teriak “malingsia”. Apalagi ditambah komentar bahwa Adelin Lis akan dikenai dakwaan baru berupa kasus pencucian uang. Bukankah pencucian uang harus memiliki underlying tindak pidana? Jika sudah dibebaskan dari tuduahan korupsi dan pembalakan liar atas dasar apa pencucian uang akan didakwakan kepada Adelin Lis?
Juga, jika memang Adelin Lis akan dijerat oleh pasal lain mengapa tidak sekalian saja diajukan dengan tuduhan berlapis saat sidang kemarin?
Ucapan Humas Polri yang mengatakan masih banyak tuduhan yang akan dijerat kepada Adelin Lis termasuk kasus kreditnya di BNI juga menunjukkan ketidakkompetenan polisi. Jika masalahnya karena pembalakan liar mengapa harus diruntut hingga ke pemberian kredit? Sudah rahasia umum jika polisi “sangat menyukai” kasus-kasus yang berhubungan dengan bank.
Sebagai lembaga keuangan yang dibangun di atas dasar kepercayaan dan reputasi, bank merupakan sasaran tembak yang sangat mudah untuk dijadikan kambing hitam dalam kasus apapun oleh para polisi ini. Bahkan seandainya bank tidak terkait dengan dakwaan yang dituduhkan sekalipun!
Karena perhatian dan sorotan media yang begitu besar terhadap kasus ini, saya menduga semua pihak sepertinya ingin kelihatan berkontribusi. MA dan KY ingin show off bahwa tidak ada hakim yang tidak bisa diperiksa. Polisi menyalahkan jaksa karena membebaskan terdakwa dari tahanan di tengah malam sementara jaksa memberi kontribusi dengan mengajukan banding ke MA. Wahai para penegak hukum, please dong ah hentikan sandiwara kalian, cape ngeliatnya.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Blog saya pindah ke http://maliablog.wordpress.com/